Dinamika Undang- Undang Desa di Indonesia dari Masa ke Masa
Pasang surut keadaan pemerintahan desa sekarang
ini adalah sebagai akibat pewarisan Undang-Undang lama yang pernah ada, yang
mengatur Pemerintahan Desa sejak zaman penjajahan Belanda, yaitu Inlandsche
Gemeente Ordooantie atau IGO (Stbl No. 83/1906) yang berlaku untuk Jawa dan
Madura dan Inlandsche Gemeente Ordonantie Beitengewesten atau IGOB (Stbl No.
490/1938 Jo Stbl No.1938) yang berlaku untuk luar Jawa dan Madura. Masyarakat
adat sebagai suatu kesatuan pemerintahan yang memiliki wilayah sendiri telah
diatur sejak zaman kolonial yang dikenal dengan “rechtsgemeenschap”.
Kartohadikoesoemo mencatat bahwa aturan kolonial pertama terkait desa sebagai
satuan pemerintahan adalah pada “Staatsblad No. 13 Tahun 1819 yang menjamin
terus berlangsungnya hak penduduk desa memilih dan mengganti kepala-nya. Aturan
tersebut diperbaharui pada tahun 1878 melalui Staatblad No. 47 yang kemudian
diperbaharui lagi pada tahun 1907 melalui Staatblad No. 212”, demikian
seterusnya sampai dengan era kemerdekaan Indonesia yang telah memberlakukan
berbagai peraturan perundang-undangan tentang Desa. Undang- Undang tentang Desa
memiliki sejarah yang cukup panjang di Indonesia. Menimbang perjalanan sejarah
pengaturan perundang- undangan desa sejak proklamasi 17 agustus 1945 hingga
awal 2014, yang mengalami pasang surut mengikuti arus perubahan dan dinamika
politik, mengakibatkan eksistensi desa semakin hari semakin terpinggirkan.
Dalam memahami dimulainya desentralisasi
dan otonomi daerah yang menjadi perhatian awal menyusul lahirnya Undang- Undang
1945, pada bab IV pasal 18 Undang-Undang 1945 yang mengatur masalah
Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa “Dalam teritorial Indonesia terdapat lebih
kurang 250 zelfbesturende landschappen dan volksgemeenschappen, seperti desa di
Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, disusun dan marga di Palembang dan sebagainya.
Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap
sebagai daerah yang bersifat istimewa”. Badan Pekerja Komite Nasional Pusat
mengeluarkan pengumuman nomor 2 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1
tahun 1945. Undang-Undang ini mengatur kedudukan desa dan kekuasaan komite
nasional daerah, sebagai badan legislatif yang dipimpin oleh seorang kepala
daerah. Oleh karena Undang-Undang nomor 1 tahun 1945 dianggap kurang memuaskan,
pemerintah menunjuk R.P Suroso sebagai ketua panitia untuk melakukan berbagai
perundingan tentang rancangan Undang-Undang yang baru, akhirnya pada 10 Juli
1948 Rancangan Undang-Undang ini disetujui dan lahirlah Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. Pada juni 1956, sebuah Rancangan
Undang-Undang tentang pemerintahan daerah diajukan Menteri Dalam Negeri ketika
itu, Prof. Sunaryo kepada DPR RI. Setelah melalui perdebatan dan perundingan
pemerintah dan fraksi-fraksi dalam DPR RI, Rancangan Undang- Undang tersebut
diterima dan disetujui secara aklamasi. Pada 19 Januari 1957 Rancangan
Undang-Undang itu diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Pada masa orde lama secara spesifik
pemerintahan desa diatur tersendiri dalam Undang-Undang nomor 18 Tahun 1965
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965
tentang Desa Praja. Pada masa Orde Baru pengaturan desa diatur tersendiri dalam
Undang-Undang 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, yang menggantikan
Undang-Undang 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.
Undang-Undang ini menjadikan seluruh desa di Indonesia diseragamkan seperti
struktur desa di Jawa. Akibatnya, eksistensi masyarakat hukum adat yang berada
di luar Jawa mengalami reduksi atau pengurangan yang luar biasa. Hal lainnya
yang juga mengakibatkan tidak terlaksanannya dengan baik Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1965 tentang Desa Praja adalah meletusnya peristiwa G30S mengakibatkan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tersebut harus ditinjau
kembali berdasarkan TAP MPRS No. XXI/MPRS/1966 tentang Pemberian Otonomi
Seluas-Luasnya Kepada Daerah, bahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun menyatakan
tidak berlakunya berbagai Undang-Undang dan Peraturan termasuk Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja.
Barulah pada tahun 1979 lahirlah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang ini
mengarah pada keanekaragaman bentuk dan susunan pemerintahan desa dengan corak
nasional dan Pemerintahan Desa ditetapkan sebagai organisasi pemerintahan
terendah dibawah Camat serta berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri
dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setelah terjadi gerakan
reformasi pada tahun 1998, pengaturan mengenai desa mengalami perubahan seiring
dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang ini secara nyata mengakui otonomi desa. Otonomi yang dimiliki
oleh desa menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah berdasarkan
asal-usul dan adat istiadatnya bukan berdasarkan penyerahan wewenang dari
Pemerintah. Sehingga yang disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem
Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 juga terjadi perubahan dalam aspek pemerintahan desa. Menurut
ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 di desa dibentuk
Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, yang merupakan Pemerintahan Desa.
Pemerintah Desa sebagai unsur eksekutif dan Badan Perwakilan Desa sebagai unsur
Legislatif, yang tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979. Dengan
konsep pemerintahan desa yang seperti ini maka dalam pelaksanaan tugasnya
Kepala Desa bertanggungjawab kepada rakyat melalui BPD. Terbitnya Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 juga merubah tata hubungan desa dengan supra desa
sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979. Perubahan tata hubungan
tersebut terdapat dalam beberapa hal sebagai berikut:
a)
Terjadi reposisi
Camat dalam sistem pemerintahan di kabupaten/kota. Apabila sebelumnya camat
merupakan kepala wilayah, di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 posisi
camat merupakan perangkat daerah. Pengaturan di dalam Undang- Undang Nomor 22
Tahun 1999 tidak memberikan pengaturan secara tegas kewenangan camat dalam
kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
b)
Dengan
pertanggungjawaban kepala desa kepada BPD maka kepala desa tidak lagi
bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Bupati Kepala Daerah Tingkat II
sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979.
c)
Desa dapat
melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten. Hal ini tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1979.
Pengaturan mengenai desa kembali mengalami
perubahan seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Pengaturan mengenai desa di dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 kemudian ditindaklanjuti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa. Dalam hal kewenangan secara prinsip tidak ada perubahan yang
mendasar dalam pengaturan mengenai kewenangan desa. Perbedaan yang mendasar
antara Undang-Undang Nomor 22 dengan Undang-Undang Nomor 32 ialah perubahan
Badan Perwakilan Desa menjadi badan Permusyawaratan Desa, Badan Permusyawaratan
Desa tidak mempunyai fungsi pengayoman adat. Ia hanya mempunyai fungsi regulasi
dan penampung aspirasi.
Pada 15 Januari 2014 lahirlah
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Undang- Undang ini telah menjawab
kebutuhan eksistensi desa dan desa adat. Undang-Undang ini menggabungkan fungsi
self government, sehingga diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama
ini merupakan bagian dari wilayah desa, ditata sedemikian rupa menjadi desa dan
desa adat. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa merupakan penegasan
bawah penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat didasarkan atas Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atas Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Dengan demikian secara lebih
lengkap dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa bersisi materi
mengenai kedudukan dan jenis desa, penataan desa, kewenangan desa,
penyelenggaraan pemerintahhan desa, hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa,
peraturan desa, keuangan desa dan aset desa, pembangunan desa dan kawasan
pedesaan, serta peraturan lain yang terkait, yang disesuaikan dengan kondisi
dan kebutuhan saat ini
Sumber :
Husken. Frans, 1998, Masyarakat Desa Dalam Perubahan Zaman,
Jakarta : PT Gramedia Widiasarana Indonesia
Yansen, 2014, Revolusi dari Desa, Jakarta : PT Elex
Media Komputindo
Zainal, 2016, Dinamika Kebijakan Pemerintahan Desa di Indonesia
dari Masa ke Masa (Studi Tahun 1979-2015), Jurnal TAPIs Vol.12 No.1.
Komentar
Posting Komentar