Review Buku Revolusi Dari Desa
Buku karya Yansen dengan judul “Revolusi
dari Desa” bisa menjadi rujukan bagi kepala daerah dan elemen-elemen
pemerintahan desa serta aktifis masyarakat untuk melakukan proses pembangunan
yang menitikberatkan fokus pedesaan dan pembangunan yang melibatkan partisipasi
masyarakat serta pemberdayaan kompetensi struktur pemerintahan desa untuk
mengelola alokasi dana yang diperuntukkan untuk desa.
Buku setebal 180 halaman plus beberapa
foto yang merekam aktifitas penulisnya yang juga memiliki jabatan fungsional
sebagai Bupati Malinau, Kalimantan Timur periode 2011-2016, ini memberikan
sejumlah gagasan konstruktif yang didasarkan latar belakang teoritis dan
pembuktian aplikatif mengenai apa dan bagaimana melalukan proses pembangunan
desa dengan paradigma baru yaitu melibatkan partisipasi masyarakat dan bukan
melulu melinatkan tindakan struktural pemerintahan pusat dan pemerintahan
daerah terhadap desa.
1.
Bab Pertama
mengulas mengenai gugatan terhadap paradigma pembangunan yang selama ini
diberlakukan di hampir seluruh wilayah pedesaan di Indonesia yang hanya
menitikberatkan tindakan pemerintahan yang menghasilkan pola top down melalui
paradigma pembangunan pertumbuhan (growth paradigm) dan pembangunan pemerataan
(generalization paradigm) yang tidak mengubah angka kemiskinan di pedesaan
secara signifikan (hal 9-10). Yansen mengusulkan menganut perubahan paradigma
pembangunan yang berpusat pada sumber daya manusia yang menghasilkan paradigma
partisipasi masyarakat (partisipative approach). Melalui paradigma ini terjadi
sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menempatkan fungsinya sebagai
fasilitator dan penjamin berfungsinya aktifitas pembangunan yang demokratis
(hal 10-11). Lebih jauh, paradigma pembangunan partisipasi masyarakat ini
menghasilkan konsepsi tentang GERDEMA yang merupakan kependekan dari “Gerakan
Desa Membangun”. Konsepsi GERDEMA berfokus pada, “…perlunya pelibatan
masyarakat dalam pembangunan. Bahkan pemerintah harus memberikan kepercayaan
penuh kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan…GERDEMA
adalah paradigma baru dalam pembangunan. Konsepsi GERDEMA memiliki cara pandang
yang spesifik dan fokus terhadap desa” (hal 12-13).
2.
Bab Dua mengulas
mengenai manajemen pembangunan Kabupaten Malinau yang dimulai dari penjelasan
visi dan misi sebagai bagian normatif umum sebagai pijakan untuk melakukan
pembangunan dan melakukan pengukuran terhadap hasil pembangunan tersebut. Pada
bagian ini diulas pula mengenai empat pilar pembangunan Kapupaten Malinau yang
meliputi: Pembangunan infrastruktur daerah, membangun sumber daya manusia,
membangun ekonomi daerah melalui sektor ekonomi kerakyatan, membangun sektor
pemerintahan (hal 23-24). Yang menarik mengenai ulasan membangun sumber daya
manusia, Yansen TP merujuk pada pendapat Grindle menekankan keseimbangan dalam
peningkatan sumber daya manusia bukan hanya di wilayah birokrasi pemerintahan
namun sekaligus peningkatan sumber daya manusia di sektor swasta dan masyarakat
(hal 26). Dalam bab ini diulas juga mengenai tiga komitmen pembangunan
Kabupaten Malinau yang merupakan “penajaman visi” (hal 34) yang meliputi:
Mewujudkan Malinau sebagai Kabupaten Pariwisata, membangun sektor pertanian
melalui revitalisasi, mewujudkan RSUD sebagai rumah sakita rujukan (hal 34-39).
Komitmen pembangunan di sektor-sektor tersebut tentunya mempertimbangkan
kondisi sosial dan potensi lingkungan setempat yang tidak bisa begitu saja
diterapkan di wilayah lain namun dapat mendorong wilayah lain untuk menemukan
potensi sosial dan potensi alam yang layak dikembangkan menjadi sebuah kekuatan
perubahan.
3.
Bab Tiga berisikan
landasan teoritis teknis berkaitan dengan konsepsi “Revolusi dari Desa”. Yansen
mengulas tiga alasan penggunaan terminologi “Revolusi dari Desa” yaitu:
Perlunya penggabungan konsep pembangunan dengan pendekatan top-down dan
bottom-up, keterlibatan kebijakkan pembangunan desa mulai dari jajaran pejabat
politik, pejabat karir, pejabat birokrasi dengan melibatkan peran serta masyarakat,
perlunya dukungan dana yang memadai dari pemerintahan pusat maupun daerah (hal
41-43). Didasarkan tiga alasan tersebut dimulailah berbagai tindakan revolutif
yang meliputi: Revolusi dalam hal penerapan konsep pembangunan, revolusi
penyerahan urusan teknis dari daerah ke desa, revolusi dalam hal konsistensi
dari formulasi, implementasi hingga evaluasi kebijakkan pembangunan desa,
revolusi dalam pengelolaan dana pembangunan, revolusi dalam pelaksanaan otonomi
penuh di desa (hal 45).
4.
Bab Empat menitikberatkan
kebijakan kepemimpinan baik itu kepemimpinan yang berada pada level kebijakkan
(policy level) yang dalam hal ini diwakili oleh kepala daerah dan DPRD dan di
level manajerial (managerial level) yang dalam hal ini diwakili oleh sekretaris
daerah dan kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah) serta level operasional
(operational level). Menurut Yansen, “Berdasarkan tingkatan-tingkatan ini,
diperlukan pemimpin-pemimpin yang kompeten dan terampil sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi yang diembannya. Pemimpin yang diperlukan adalah mereka yang
memiliki loyalitas tanpa batas dalam mengabdi kepada masyarakat dan daerah”
(hal 86). Pola kepemimpinan diperlukan untuk mensukseskan konsep dan program
GERDEMA. Ada tiga prinsip kepemimpinan untuk menyukseskan program GERDEMA
yaitu: Pembangunan harus mencerminkan identitas kebutuhan masyarakat,
pembangunan dilakukan oleh masyarakat, hasil pembangunan dinikmati oleh
masyarakat (hal 89).
5.
Bab Lima
menekankan hubungan yang sinergis antar lembaga pemerintahan desa. Menurut
Yansen, “Hubungan antar lembaga merupakan nilai yang sangat mendasar dalam
keberhasilan Gerakan Desa Membangun. Aktivitas kelembagaan inilah yang memberi
nilai kuat dalam kegiatan membangun masyarakat desa” (hal 104). Dengan merujuk
pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 struktur organisasi pemerintahan desa
meliputi:
1.Badan Permusyawaratan Desa
2.Kepala Desa
3.Sekretariat Desa
4.Seksi-seksi (Kepala Urusan):
Seksi (Kaur) Pemerintahan
Seksi (Kaur) Pemberdayaan Masyarakat
Seksi (Kaur) Pelayanan dan Pemeliharaan
Prasarana
Seksi (Kaur) Ketentraman dan Ketertiban
Seksi (Kaur) lainnya
Melalui program GERDEMA, Yansen berupaya
menjadikan lembaga-lembaga tersebut fungsional satu sama lain dan bekerjasama
secara sinergis sebagaimana dikatakan, “GERDEMA akan menjadikan setiap
pemerintahan desa mampu berfungsi seperti yang disyaratkan dalam Undang-Undang
sebelumnya yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang terbaru, Nomor 6 Tahun
2014” (hal 109).
6.
Bab Enam membahas
perihal mekanisme dan keberhasilan GERDEMA yang meliputi: Indikator
keberhasilan GERDEMA, Nilai capaian GERDEMA, Pilar kebangsaan sebagai capaian
yang utuh dari GERDEMA, sistem dan mekanisme pelaksanaan GERDEMA, mekanisme
pelaksanaan keuangan GERDEMA, pengawasan dana GERDEMA(hal 113-114). Indikator
keberhasilan GERDEMA dibuktikan melalui terwujudnya beberapa hal berikut (hal
115-136) yaitu:
1.Terwujudnya proses penyelenggaraan
pemerintahan desa
2.Terwujudnya penyelenggaraan pembangunan
di desa yang meliputi aktivitas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan,
pengendalian, evaluasi serta pelaporan
3.Terwujudnya proses penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan umum kepada masyarakat desa
Yansen menguraikan adanya 13 nilai ideal
(hal 116-146) yang harus dicapai melalui program GERDEMA yaitu:
a)
Tumbuh dinamisnya
partisipasi masyarakat yang tulus, bersih dan berkomitmen dalam proses
penyelenggaraan pemerintahan desa
b)
Tumbuh dan
berkembangnya demokrasi di desa
c)
Tumbuh dinamisnya
kepemimpinan di desa
d)
Terwujudnya
transparnsi di desa
e)
Terwujudnya
efisiensi di desa
f)
Terwujudnya
efektivitas di desa
g)
Terbangunnya
budaya swadaya di desa
h)
Tumbuhnya prinsip
pemberdayaan di desa
i)
Terbangunnya
budaya dan perilaku keberpihakkan kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu
secara sosial dan ekonomi
j)
Bertumbuhnya
budaya dan perilaku inovatif di desa
k)
Bertumbuhnya
sektor produksi di desa
l)
Terbangunnya
perilaku bertanggung jawab dari para pemangku kepentingan dan masyarakat desa
m)
Terwujudnya prinsip
dan nilai keadilan dalam masyarakat desa
7.
Bab Tujuh yang
merupakan bab terakhir memberikan hasil pengukuran dan perbedaan signifikan
ketika pemerintahan kabupaten belum mengadopsi konsep GERDEMA dan sesudah
melaksanakan konsep tersebut. Ada 12 indikator kerja (hal 164) yang
dipergunakan untuk mengukur keberhasilan atau kegagalan konsep tersebut
dilapangan yang meliputi:
a)
Perencanaan desa
b)
Alokasi dana yang
langsung dikelola desa
c)
Sumber pendapatan
desa
d)
Kinerja aparatur
e)
Pelaksanaan
tugas-tugas pemerintahan desa
f)
Peran dan hubungan
antar lembaga desa
g)
Pertanggungjawaban
keuangan desa
h)
Partisipasi
masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan
i)
Dampak kebijakkan
j)
Percepatan
pembangunan desa (infrastruktur, SDM, ekonomi kerakyatan dan reformasi
birokrasi)
k)
Pola pikir aparat
kecamatan dan kabupaten
l)
Prinsip penyusunan
APBD
Ke-12 indikator di atas ditampilkan oleh
Yansen melalui data tabel dari periode 2012 dan 2013. Kita ambil contoh
indikator kedua berupa “alokasi dana yang langsung dikelola desa”. Dalam Tabel
1 diuraikan bahwa sebelum program GERDEMA dilaksanakan, alokasi dana yang
diterima dan dikerjakan desa hanya berkisar 200-500 juta/pertahun namun setelah
program GERDEMA dilaksanakan terjadi peningkatan kepercayaan pemerintah untuk
mempercakan pengelolaan keuangan kepada masyarakat hingga mencapai 1,2 milair –
1,3 miliar pertahun (hal 165). Demikian pula indikator ke-8 mengenai
“partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan” diperoleh perbedaan
signifikan. Jika sebelum program GERDEMA dilaksanakan, masyarakat mengalami
partisipasi pembangunan yang rendah dengan dukungan dana yang minim dan
tingginya intervensi pemerintah kabupaten dalam perencanaan dan pelaksanaan
program pembangunan sehingga bukan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Namun
setelah program GERDEMA dilaksanakan maka partisipasi masyarakat meningkat
dikarenakan dukungan dana besar. Berbagai program yang dikerjakan berasal dari
kebutuhan masyarakat itu sendiri. Hasil MONEV menyatakan bahwa 74,05%
masyarakat telah terlibat dalam pelaksanaan model GERDEMA (hal 167).
Demikianlah keseluruhan pembahasan dalam
buku “Revolusi Desa”. Nilai lebih pembahasan dalam buku ini berangkat dari
sebuah pengalaman yang terukur dengan dilandasi sejumlah landasan teoritis
mengenai makna dan redefinisi proses pembangunan oleh seorang yang langsung
melakukan tugas dan jabatan fungsional sebagai seorang kepala daerah kabupaten.
Namun demikian buku ini memiliki sejumlah kelemahan dikarenakan sejumlah kajian
dan analisis di dalamnya kurang memberikan ruang analisis dari perspektif
sosiologis melainkan lebih ke pendekatan manajemen pembangunan. Setidaknya
sejumlah isu dan problem sosial seperti kemiskinan dan pengangguran di
Kabupaten Malinau dapat diulas dari perspektif sosiologis untuk mendapatkan
gambaran yang komprehensif mengenai kemiskinan yang terjadi apakah dikarenakan
oleh kemiskinan struktural, kemiskinan natural, kemiskinan kultural.

Komentar
Posting Komentar