Review Buku Revolusi Dari Desa



Buku karya Yansen dengan judul “Revolusi dari Desa” bisa menjadi rujukan bagi kepala daerah dan elemen-elemen pemerintahan desa serta aktifis masyarakat untuk melakukan proses pembangunan yang menitikberatkan fokus pedesaan dan pembangunan yang melibatkan partisipasi masyarakat serta pemberdayaan kompetensi struktur pemerintahan desa untuk mengelola alokasi dana yang diperuntukkan untuk desa.
Buku setebal 180 halaman plus beberapa foto yang merekam aktifitas penulisnya yang juga memiliki jabatan fungsional sebagai Bupati Malinau, Kalimantan Timur periode 2011-2016, ini memberikan sejumlah gagasan konstruktif yang didasarkan latar belakang teoritis dan pembuktian aplikatif mengenai apa dan bagaimana melalukan proses pembangunan desa dengan paradigma baru yaitu melibatkan partisipasi masyarakat dan bukan melulu melinatkan tindakan struktural pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah terhadap desa.
1.      Bab Pertama mengulas mengenai gugatan terhadap paradigma pembangunan yang selama ini diberlakukan di hampir seluruh wilayah pedesaan di Indonesia yang hanya menitikberatkan tindakan pemerintahan yang menghasilkan pola top down melalui paradigma pembangunan pertumbuhan (growth paradigm) dan pembangunan pemerataan (generalization paradigm) yang tidak mengubah angka kemiskinan di pedesaan secara signifikan (hal 9-10). Yansen mengusulkan menganut perubahan paradigma pembangunan yang berpusat pada sumber daya manusia yang menghasilkan paradigma partisipasi masyarakat (partisipative approach). Melalui paradigma ini terjadi sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menempatkan fungsinya sebagai fasilitator dan penjamin berfungsinya aktifitas pembangunan yang demokratis (hal 10-11). Lebih jauh, paradigma pembangunan partisipasi masyarakat ini menghasilkan konsepsi tentang GERDEMA yang merupakan kependekan dari “Gerakan Desa Membangun”. Konsepsi GERDEMA berfokus pada, “…perlunya pelibatan masyarakat dalam pembangunan. Bahkan pemerintah harus memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan…GERDEMA adalah paradigma baru dalam pembangunan. Konsepsi GERDEMA memiliki cara pandang yang spesifik dan fokus terhadap desa” (hal 12-13).
2.      Bab Dua mengulas mengenai manajemen pembangunan Kabupaten Malinau yang dimulai dari penjelasan visi dan misi sebagai bagian normatif umum sebagai pijakan untuk melakukan pembangunan dan melakukan pengukuran terhadap hasil pembangunan tersebut. Pada bagian ini diulas pula mengenai empat pilar pembangunan Kapupaten Malinau yang meliputi: Pembangunan infrastruktur daerah, membangun sumber daya manusia, membangun ekonomi daerah melalui sektor ekonomi kerakyatan, membangun sektor pemerintahan (hal 23-24). Yang menarik mengenai ulasan membangun sumber daya manusia, Yansen TP merujuk pada pendapat Grindle menekankan keseimbangan dalam peningkatan sumber daya manusia bukan hanya di wilayah birokrasi pemerintahan namun sekaligus peningkatan sumber daya manusia di sektor swasta dan masyarakat (hal 26). Dalam bab ini diulas juga mengenai tiga komitmen pembangunan Kabupaten Malinau yang merupakan “penajaman visi” (hal 34) yang meliputi: Mewujudkan Malinau sebagai Kabupaten Pariwisata, membangun sektor pertanian melalui revitalisasi, mewujudkan RSUD sebagai rumah sakita rujukan (hal 34-39). Komitmen pembangunan di sektor-sektor tersebut tentunya mempertimbangkan kondisi sosial dan potensi lingkungan setempat yang tidak bisa begitu saja diterapkan di wilayah lain namun dapat mendorong wilayah lain untuk menemukan potensi sosial dan potensi alam yang layak dikembangkan menjadi sebuah kekuatan perubahan.
3.      Bab Tiga berisikan landasan teoritis teknis berkaitan dengan konsepsi “Revolusi dari Desa”. Yansen mengulas tiga alasan penggunaan terminologi “Revolusi dari Desa” yaitu: Perlunya penggabungan konsep pembangunan dengan pendekatan top-down dan bottom-up, keterlibatan kebijakkan pembangunan desa mulai dari jajaran pejabat politik, pejabat karir, pejabat birokrasi dengan melibatkan peran serta masyarakat, perlunya dukungan dana yang memadai dari pemerintahan pusat maupun daerah (hal 41-43). Didasarkan tiga alasan tersebut dimulailah berbagai tindakan revolutif yang meliputi: Revolusi dalam hal penerapan konsep pembangunan, revolusi penyerahan urusan teknis dari daerah ke desa, revolusi dalam hal konsistensi dari formulasi, implementasi hingga evaluasi kebijakkan pembangunan desa, revolusi dalam pengelolaan dana pembangunan, revolusi dalam pelaksanaan otonomi penuh di desa (hal 45).
4.      Bab Empat menitikberatkan kebijakan kepemimpinan baik itu kepemimpinan yang berada pada level kebijakkan (policy level) yang dalam hal ini diwakili oleh kepala daerah dan DPRD dan di level manajerial (managerial level) yang dalam hal ini diwakili oleh sekretaris daerah dan kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah) serta level operasional (operational level). Menurut Yansen, “Berdasarkan tingkatan-tingkatan ini, diperlukan pemimpin-pemimpin yang kompeten dan terampil sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diembannya. Pemimpin yang diperlukan adalah mereka yang memiliki loyalitas tanpa batas dalam mengabdi kepada masyarakat dan daerah” (hal 86). Pola kepemimpinan diperlukan untuk mensukseskan konsep dan program GERDEMA. Ada tiga prinsip kepemimpinan untuk menyukseskan program GERDEMA yaitu: Pembangunan harus mencerminkan identitas kebutuhan masyarakat, pembangunan dilakukan oleh masyarakat, hasil pembangunan dinikmati oleh masyarakat (hal 89).
5.      Bab Lima menekankan hubungan yang sinergis antar lembaga pemerintahan desa. Menurut Yansen, “Hubungan antar lembaga merupakan nilai yang sangat mendasar dalam keberhasilan Gerakan Desa Membangun. Aktivitas kelembagaan inilah yang memberi nilai kuat dalam kegiatan membangun masyarakat desa” (hal 104). Dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 struktur organisasi pemerintahan desa meliputi:
1.Badan Permusyawaratan Desa
2.Kepala Desa
3.Sekretariat Desa
4.Seksi-seksi (Kepala Urusan):
Seksi (Kaur) Pemerintahan
Seksi (Kaur) Pemberdayaan Masyarakat
Seksi (Kaur) Pelayanan dan Pemeliharaan Prasarana
Seksi (Kaur) Ketentraman dan Ketertiban
Seksi (Kaur) lainnya
Melalui program GERDEMA, Yansen berupaya menjadikan lembaga-lembaga tersebut fungsional satu sama lain dan bekerjasama secara sinergis sebagaimana dikatakan, “GERDEMA akan menjadikan setiap pemerintahan desa mampu berfungsi seperti yang disyaratkan dalam Undang-Undang sebelumnya yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang terbaru, Nomor 6 Tahun 2014” (hal 109).
6.      Bab Enam membahas perihal mekanisme dan keberhasilan GERDEMA yang meliputi: Indikator keberhasilan GERDEMA, Nilai capaian GERDEMA, Pilar kebangsaan sebagai capaian yang utuh dari GERDEMA, sistem dan mekanisme pelaksanaan GERDEMA, mekanisme pelaksanaan keuangan GERDEMA, pengawasan dana GERDEMA(hal 113-114). Indikator keberhasilan GERDEMA dibuktikan melalui terwujudnya beberapa hal berikut (hal 115-136) yaitu:
1.Terwujudnya proses penyelenggaraan pemerintahan desa
2.Terwujudnya penyelenggaraan pembangunan di desa yang meliputi aktivitas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi serta pelaporan
3.Terwujudnya proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan umum kepada masyarakat desa
Yansen menguraikan adanya 13 nilai ideal (hal 116-146) yang harus dicapai melalui program GERDEMA yaitu:
a)      Tumbuh dinamisnya partisipasi masyarakat yang tulus, bersih dan berkomitmen dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa
b)      Tumbuh dan berkembangnya demokrasi di desa
c)      Tumbuh dinamisnya kepemimpinan di desa
d)      Terwujudnya transparnsi di desa
e)      Terwujudnya efisiensi di desa
f)       Terwujudnya efektivitas di desa
g)      Terbangunnya budaya swadaya di desa
h)      Tumbuhnya prinsip pemberdayaan di desa
i)       Terbangunnya budaya dan perilaku keberpihakkan kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu secara sosial dan ekonomi
j)       Bertumbuhnya budaya dan perilaku inovatif di desa
k)      Bertumbuhnya sektor produksi di desa
l)       Terbangunnya perilaku bertanggung jawab dari para pemangku kepentingan dan masyarakat desa
m)   Terwujudnya prinsip dan nilai keadilan dalam masyarakat desa
7.      Bab Tujuh yang merupakan bab terakhir memberikan hasil pengukuran dan perbedaan signifikan ketika pemerintahan kabupaten belum mengadopsi konsep GERDEMA dan sesudah melaksanakan konsep tersebut. Ada 12 indikator kerja (hal 164) yang dipergunakan untuk mengukur keberhasilan atau kegagalan konsep tersebut dilapangan yang meliputi:

a)    Perencanaan desa
b)    Alokasi dana yang langsung dikelola desa
c)    Sumber pendapatan desa
d)    Kinerja aparatur
e)    Pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa
f)     Peran dan hubungan antar lembaga desa
g)    Pertanggungjawaban keuangan desa
h)    Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan
i)     Dampak kebijakkan
j)     Percepatan pembangunan desa (infrastruktur, SDM, ekonomi kerakyatan dan reformasi birokrasi)
k)    Pola pikir aparat kecamatan dan kabupaten
l)     Prinsip penyusunan APBD
Ke-12 indikator di atas ditampilkan oleh Yansen melalui data tabel dari periode 2012 dan 2013. Kita ambil contoh indikator kedua berupa “alokasi dana yang langsung dikelola desa”. Dalam Tabel 1 diuraikan bahwa sebelum program GERDEMA dilaksanakan, alokasi dana yang diterima dan dikerjakan desa hanya berkisar 200-500 juta/pertahun namun setelah program GERDEMA dilaksanakan terjadi peningkatan kepercayaan pemerintah untuk mempercakan pengelolaan keuangan kepada masyarakat hingga mencapai 1,2 milair – 1,3 miliar pertahun (hal 165). Demikian pula indikator ke-8 mengenai “partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan” diperoleh perbedaan signifikan. Jika sebelum program GERDEMA dilaksanakan, masyarakat mengalami partisipasi pembangunan yang rendah dengan dukungan dana yang minim dan tingginya intervensi pemerintah kabupaten dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan sehingga bukan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Namun setelah program GERDEMA dilaksanakan maka partisipasi masyarakat meningkat dikarenakan dukungan dana besar. Berbagai program yang dikerjakan berasal dari kebutuhan masyarakat itu sendiri. Hasil MONEV menyatakan bahwa 74,05% masyarakat telah terlibat dalam pelaksanaan model GERDEMA (hal 167).
Demikianlah keseluruhan pembahasan dalam buku “Revolusi Desa”. Nilai lebih pembahasan dalam buku ini berangkat dari sebuah pengalaman yang terukur dengan dilandasi sejumlah landasan teoritis mengenai makna dan redefinisi proses pembangunan oleh seorang yang langsung melakukan tugas dan jabatan fungsional sebagai seorang kepala daerah kabupaten. Namun demikian buku ini memiliki sejumlah kelemahan dikarenakan sejumlah kajian dan analisis di dalamnya kurang memberikan ruang analisis dari perspektif sosiologis melainkan lebih ke pendekatan manajemen pembangunan. Setidaknya sejumlah isu dan problem sosial seperti kemiskinan dan pengangguran di Kabupaten Malinau dapat diulas dari perspektif sosiologis untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai kemiskinan yang terjadi apakah dikarenakan oleh kemiskinan struktural, kemiskinan natural, kemiskinan kultural.


Komentar